Back

Unhan RI Rapat Bersama Direktorat Sumber Daya Ditjen Dikti Ristek Tentang Pengalihan Verifikator dan Validator PTKL di Lingkungan Kemhan/TNI  

Gambar 1. Peserta rapat menyimak paparan Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Gambar 2. Suasana di Dalam Ruang Rapat Daring

Kamis (18/4), Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi bersama PTKL telah melaksanakan kegiatan diskusi terkait pengalihan verifikator dan validator dosen PTKL di lingkungan Kemhan dan TNI dan penyelarasan data dosen. Kegiatan ini mengundang para pejabat PTKL dilingkungan Kemhan/TNI, diantaranya dari TNI AD (Poltekad, Akmil, STHM), TNI AL (STTAL dan AAL), TNI AU (AAU), Kepolisian RI (AKPOL) dan BIN (STIN). Diskusi terkait data dosen sangat penting dan bernilai strategis dalam upaya menginventarisir kembali data dan kelompok Dosen di Perguruan Tinggi masing – masing.

Adanya Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristek dengan munculnya Permendikbud 31/2022 tentang Satu Data Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendasari rapat pada hari ini. Kegiatan ini memiliki agenda penyelarasan regulasi definisi dan nomor induk pendidik dan tenaga pendidik. Perubahan data induk pendidik dan tenaga kependidikan menjadi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK) akan direncanakan terealisasi pada bulan Juli tahun 2024. Untuk menentukan pemberian NUPTK, pendidik dibagi menjadi tiga kategori yaitu doesen tetap, dosen tidak tetap dan pengajar non dosen.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *