Back

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran UNHAN RI atau disingkat LPMPP Unhan RI memiliki tugas dan fungsi dalam Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran, relevansi dan manajemen pembelajaran, penjaminan mutu, evaluasi mutu serta manajemen akreditasi. LPMPP Unhan RI merumuskan Program Kerja berdasarkan rencana strategis Unhan RI sebagai pedoman pelaksanaan tugas; melakukan Koordinasi pelaksanaan tugas sesuai dengan program yang telah ditetapkan maupun kebijakan pimpinan; satuan kerja di bawah LPMPP terdiri atas 5 bagian diantaranya; Pusat Pengembangan Pembelajaran, Pusat Relevansi dan Manajemen Pembelajaran, Pusat Penjaminan Mutu, Pusat Evaluasi Mutu, dan Pusat Manajemen Aktreditasi;

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran dipimpin oleh Kepala LPMPP Unhan RI dan dibantu oleh Sekertaris LPMPP Unhan RI. Kepala LPMPP Unhan RI melakukan koordinasi pelaksanaan berbagai Program Kerja pada Satuan Kerja dibawah LPMPP yang di pimpin oleh Kepala Pusat Pengembangan Pembelajaran, Kepala Pusat Penjaminan Mutu, Kepala Pusat Evaluasi Mutu, Kepala Pusat Manajemen Akreditasi dan Kepala Pusat Relevansi dan Manajemen Pembelajaran.

DESKRIPSI TUGAS LPMPP UNHAN RI

Kepala LPMPP

Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pengembangan pendidikan, relevansi dan manajemen pendidikan, penjaminan mutu, evaluasi mutu serta manajemen akreditasi di bidang pertahanan negara dan bela negara

a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga;
b. Penyusunan dan pelaksanaan pengembangan standar
pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, dan
sistem pendidikan;
c. Penyiapan bahan dan pengembangan sumber belajar;
d. Pengembangan relevansi dan manajemen pendidikan;
e. Penyusunan kebijakan, standar, pedoman, prosedur
dan/atau peraturan pelaksanaan mutu;
f. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu
akademik;
g. Koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pendidikan di
bidang pertahanan negara dan bela negara;
h. Pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
i. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik;
j. Pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan
dan penjaminan mutu akademik; serta
k. Pelaksanaan urusan administrasi lembaga.

Sekretaris LPMPP

Membantu Ketua Lembaga dalam melaksanakan, kegiatan
pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu, penyiapan bahan dan pelaksanaan pengembangan sistem pendidikan Unhan, penyiapan bahan dan pengembangan relevansi serta manajemen pendidikan, penyiapan bahan dan pelaksanaan peningkatan standar pendidikan Unhan, penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian mutu, serta akreditasi Unhan RI

Kepala Pusat Pengembangan Pembelajaran

Melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi menyusun program kerja dan anggaran Pengembangan Pendidikan, kurikulum, merumuskan, menyusun, merevisi, evaluasi, membina kualitas dosen, tenaga kependidikan, dan menyusun Standard Operation Procedure (SOP).

Kepala Pusat Relevansi dan Manajemen Pembelajaran

Melaksanakan tugas menyusun program kerja dan anggaran Relevansi dan Manajemen Pendidikan, pengembangan dan implementasi kurikulum, melaksanakan evaluasi diri, kajian pengembangan manajemen pendidikan dan kerja sama dengan instansi lain.

Kepala Pusat Penjaminan Mutu

Melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi menyusun program kerja dan anggaran penjaminan mutu, mengembangkan sistem penjaminan mutu internal, menyusun bahan penetapan kebijakan, standar, intruksi kerja, kriteria, bimbingan teknis, sosialisasi, pelayanan program pelatihan sumber daya manusia, pelaksanaan benchmarking mutu, evaluasi, pengendalian dan pelaporan program serta manajemen kinerja sesuai lingkup bidang tugasnya.

Kepala Pusat Evaluasi Mutu

Melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi menyusun program kerja dan anggaran evaluasi mutu, sosialisasi, monitoring, evaluasi, audit mutu, pengendalian dan pelaporan program, serta manajemen kinerja sesuai lingkup bidang tugasnya.

Kepala Pusat Manajemen Akreditasi

Melaksanakan tugas menyusun program kerja dan anggaran manajemen akreditasi, pelaksanaan penyusunan bahan kesiapan pembukaan program studi, pengelolaan program studi dan institusi dalam
rangka akreditasi eksternal baik nasional maupun internasional, koordinasi, sinkronisasi, asesmen mutu, bimbingan teknis, dan sosialisasi pelaksanaan akreditasi.

Kepala Subbagian Umum

Melaksanakan tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan data dan informasi pengembangan pendidikan, serta administrasi penjaminan mutu di lingkungan lembaga.