Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Unhan RI sesuai dengan fungsinya telah memperbarahui peraturan-peraturan yang disesuaikan dengan adanya pembaharuan peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mengakomodir Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan tahun 2021 mengharuskan adanya rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) atau Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang memetakan mata kuliah untuk mencapai profil lulusan yang ditargetkan.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, pada hari Jumat, 25 Oktober 2025 LPMPP Unhan RI melaksanakan Pembekalan Teknis Penyusunan Kurikulum Berbasis Outcome Based Education (OBE) yang menghadirkan narasumber dari Kepala Unit Pengembangan Sistem Pembelajaran LPMPP Universitas Sebelas Maret (UNS) atas nama Dr. Budi Legowo, S.Si., M.Si. Dalam pemaparan Kepala Unit Pengembangan Sistem Pembelajaran LPMPP UNS, disampaikan hal-hal teknis tentang pengembangan kurikulum pendidikan tinggi serta saran dan masukan terkait Pedoman Sementara penyusunan Kurikulum OBE.

Beberapa poin penting hasil dari diskusi pada kegiatan pembekalam teknis diantaranya:
- narasumber menyampaikan perlu adanya kekhasan dalam kurikulum Ilmu Pertahanan dan Bela Negara yang disusun masing-masing prodi di lingkungan Unhan RI, sehingga perlu adanya penilaian afektif (etika dan perilaku professional) untuk penilaian sikap pengasuhan, karena Unhan RI bersifat sekolah asrama, untuk dapat dibuat pada kurikulum secara terpisah, dan
- perlu penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) oleh Kementerian Pertahanan sebagai pembina Unhan RI untuk bisa merumuskannya bersama dengan Unhan RI, tentunya kurikulum berbasis OBE yang spesifik terkait tentang ilmu pertahanan dan bela negara diharapkan akan menghasilkan profil lulusan yang berkualitas sesuai harapan pengguna (user).